Peluang TKI Ke JEPANG Masih Terbuka Lebar

Lembang, BNP2TKI, Kamis (18/03) – Peluang tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Jepang masih terbuka lebar, khususnya bagi TKI formal di bidang perawat. Peluang kerja bagi TKI formal di Jepang ini merupakan program goverment to government (G to G) dengan negara Republik Indonesia.

“Dari kuota 500 TKI formal di bidang perawat yang disediakan pemerintah Jepang, kita masih baru bisa memenuhi kurang lebih 200 TKI,” kata Deputi Bidang Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Ade Adam Noch, di depan peserta Rapat Koordinasi Teknis BNP2TKI Tahun 2010 di Hotel Panorama, Lembang, Bandung, Jawa Barat, Rabo (17/03) sore.

Ade menjelaskan, belum terpenuhinya kuota yang disediakan pemerintah Jepang itu, bukannya karena pemerintah RI tidak siap untuk menyediakan TKI tersebut. Melainkan, karena pemerintah – dalam hal ini BNP2TKI – berusaha mengoptimalkan calon TKI di bidang perawat. Sehingga, Calon TKI yang dikirim ke Jepang nantinya benar-benar telah memiliki sertifikat sesuai dengan permintaan pemerintah Jepang.

Dari 500 kuota TKI formal di bidang perawat tersebut, baru ada 180 TKI yang sekarang telah memiliki sertifikat. “Untuk menutupi kekurangan kuota tersebut, pada tahun 2010 ini BNP2TKI berupaya bisa memenuhinya,” kata Ade.

Jadi Percontohan

Sedangkan Deputi Bidang KLN dan Promosi BNP2TKI, Ramli Saud, pada kesempatan terpisah Kamis siang (18/03) menegaskan, bahwa peluang TKI program G to G ke Jepang yang sudah ditentukan kuotanya seyognyanya harus bisa dipenuhi.

“Kami berharap kepada kerabat kerja BP3TKI di daerah-daerah di seluruh Indonesia, bisa menangkap peluang yang ada ini berikut mensukseskannya. Sebab, hal ini terkait kepercayaan dengan negara lain,” pinta Ramli kepada para pejabat BP3TKI se-Indonesia yang mengikuti Rakornis BNP2TKI Tahun 2010 di Lembang, Bandung.

Ramli menambahkan, keberhasilan TKI Formal di Jepang ini nantinya bisa dijadikan contoh untuk dipromosikan kepada negara-negara lain seperti Belanda, Italia, Spanyol, Australia, Canada, dan negara-negara lainnya.***(Imam Bukhori)

Perjanjian Penempatan Ditandatangani, Taiwan Butuh 2.400 TKI Perawat

Jakarta, BNP2TKI, Rabu, (20/1) – Tingginya angka orang tua (the aging society) di negeri Taiwan yang berusia di atas 65 tahun merupakan peluang tersendiri bagi PT Fioken Kencana Mandiri. Setiap tahun pertumbuhan orang tua usia lanjut (lansia) ini mengalami kenaikan sekitar 10 persen.

“Kita inginkan 2.400 TKI yang akan dikirim merawat lansia di Taiwan nantinya betul-betul memiliki kompetensi yang dibutuhkan,” harap Deputi Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Ade Adam Noch’ ketika memberi sambutan pada acara penandatanganan kesepakatan kerjasama (Memorandum of Understanding) penempatan 2.400 TKI perawat ke Taiwan di kantor DPP KADIN, Rabu (20/1).

Deputi Penempatan hadir menyaksikan acara penandatanganan antara Managing Director dari Asia Pacific Inc-Taiwan, Tommy Fan, Presiden Director PT Fioken Kencana Mandiri, dan COO Sragen Techno Park (STP), Vince Gowan.

Menurut Ade, penempatan TKI caregiver ke Taiwan merupakan awal 2010 yang baik untuk penempatan TKI. Ini sesuai dengan kebijakan pemerintah memprioritaskan penempatan TKI berkualitas.

Para TKI caregiver yang akan dikirim nanti akan mendapatkan pembekalan dari pengajar yang didatangkan langsung dari Taiwan. Para calon TKI itu akan dibekali di Sragen Techno Park (STP).

“Kami berharap Taiwan akan mengirimkan tenaga pengajar dan kurikulum bagi TKI caregiver yang sesuai dengan kebutuhan mereka,” kata Ade.

Ade mengungkapkan BNP2TKI mendukung sepenuhnya penempatan TKI caregiver ke Taiwan ini. Dia yakin para TKI yang akan dididik di Balai Latihan Kerja Technopark Sragen akan menghasilkan TKI yang berkualitas dan mampu memenuhi keinginan users di Taiwan.

Sebelum ini, menurut Ade, para perawat yang akan bekerja di Taiwan umumnya bekerja di rumah pribadi dan tanpa jam kerja dan gaji yang jelas. Apalagi mereka dikirim tanpa dibekali ketrampilan yana cukup.

“Namun kini, dengan model kerjasama dengan Taiwan, mereka akan bekerja di sektor formal yaitu di rumah sakit panti jompo, 8 jam kerja ditambah lembur. Gaji yang mereka akan terima sekitar Rp. 7,5 juta per bulan,” tutur Ade.

Sementara itu, Tommy Fan mengakui keputusan memberikan kesempatan penempatan 2.400 TKI caregiver untuk Indonesia daripada Vietnam dan Filipina, dikarenakan TKI asal Indonesia mempunyai kelebihan dalam hal merawat orang Taiwan dibanding tenaga kerja lain.

“Kami memahami TKI merawat orang Taiwan seperti mereka merawat orangtua sendiri di Indonesia,” ungkap Tommy Fan menilai keberadaan TKI perawat Indonesia selama ini yang sudah bekerja di Taiwan.

Tommy mengatakan TKI caregiver yang tertarik bekerja di Taiwan tidak perlu khawatir soal pembiayaan karena semua akan ditanggung melalui perbankan, Taishin Internasional Bank.

Dalam MoU itu, pihak pertama yaitu Asia Pacifik Inc akan menempatan TKI caregiver baik di rumah sakit jompo dan tempat penitipan sejenis, setelah calon TKI itu mendapati pendidikan selama 3 bulan di TSP Sragen dan Matushita Globel Institut. Asia Pasifik akan menanggung semua biaya pelatihan dan biaya pemberangkatan TKI.

Sedangkan pihak kedua, yakni PT Fioken Kencana Mandiri bertanggunjawab terhadap perekrutan dan mengirim mereka untuk mengikuti pelatihan di BLK Technopark Sragen. Ke 2.400 TKI caregiver ini nantinya akan dididik selama 12 minggu. (zul).

Gaji Perawat di Luar Negeri Rp 60 Juta

Jakarta, BNP2TKI (11/5) Meskipun Indonesia belum mempunyai UU Keperawatan, ternyata sudah banyak perawat Indonesia yang bekerja di luar negeri. Bahkan gajinya bisa mencapai Rp 60 juta per bulan.

“Soal skill kita tidak kalah dengan perawat asing. Paling soal bahasa dan upgrading keperawatan bidang-bidang tertentu,” kata Hapaosan Saragih, Direktur Kerjasama Luar Negeri Kawasan Asia Pasifik dan Amerika, Badan Nasioanal Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) saat Jumpa Pers Hari Kebangkitan Perawat Indonesia di Jakarta, Senin (11/5).

Menurut Hapaosan, sampai saat ini kebutuhan dunia terhadap tenaga perawat semakin meningkat. Beberapa negara yang membutuhkan perawat Indonesia, di antaranya Jepang yang membutuhkan 1.000 orang untuk dua tahun 2008-2009, Amerika 1 juta perawat, Kanada hampir 1 juta orang, dan Inggris 3.000 perawat.

Bagi perawat yang berminat bekerja ke luar negeri, tambah Hapaosan, tidak akan mengeluarkan biaya banyak karena materi testnya tidak rumit dan cenderung sederhana.

Sebagai contoh, ia menjelaskan proses yang harus dilalui jika ingin menjadi perawat di Jepang

“Biaya yang diperlukan Rp 1.100.000 untuk paspor dan pelatihan di sana. Tesnya hanya wawancara yang dilakukan oleh perwakilan Jepang di Indonesia. Soal bahasa, para perawat belajar di Indonesia selama 2-4 bulan di Jepang. Wawancaranya juga memakai bahasa Indonesia dan ada transleter nya,” jelas Hapaosan

Gaji

Terkait dengan gaji yang diterima perawat Indonesia yang bekerja di luar negeri, Ketua Umum Persatuan Perawatan Nasional Indonesia (PPNI), Prof Achir Yani S Hamid, MN, menyampaikan, di Kuwait perawat Indonesia yang berjumlah 700-an gajinya berkisar Rp 20-22 juta, dengan biaya hidup sehari-hari masih ditanggung perusahaan.

“Di Jepang, gaji perawat Indonesia berkisar Rp 11-17 perbulan. Untuk fasilitasnya beragam, ada yang ditanggung penuh oleh rumah sakit, ada yang sebagian saja,” kata Achir

Sementara di Belanda, gaji perawat Indonesia berkisar 20-30 juta dan Amerika Serikat 40-60 juta dengan biaya hidup ditanggung sendiri oleh perawat “Sekarang ada sekitar 4.000 perawat Indonesia yang bekerja di luar negeri. PPNI sangat memberikan perhatian kepada mereka supaya kewajiban dan haknya terjamin,” katanya.

MA Serahkan Salinan Putusan Uji Materiil Permen No. 22

MA Serahkan Salinan Putusan Uji Materiil Permen No. 22

Jakarta, BNP2TKI ( 11/5) Mahkamah Agung (MA) Jum’at (8/5) secara resmi mengirimkan salinan putusan Uji Materiil Permenakertrans No. 22/MEN/XII/2008, yang diajukan oleh Aliansi TKI dan Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo).

“Putusannya sudah pernah kita sampaikan dulu, MA memutuskan Kabul terhadap keseluruhan Uji Materiil yang kita ajukan,” kata Sentot Pancawardana ,SH, selaku Tim Kuasa Hukum Sentot and Associates (Sentot) Law Firm, selaku kuasa hukum para pengaju Hak Uji Materiil, di Jakarta, Senin (11/5).

Salinan resmi putusan MA yang dikirim melalui pos ke alamat kantor SAS Law Firm itu bernomor 44/P.PTS/V/2009/05/P/HUM/2009, diterima Setot Pancawardana hari Senin (11/5).

Dalam salinan putusan MA itu Majelis Hakim Uji Materiil menyatakan:

1. Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon, yaitu Gaspermindo, Mariana Ulay Dhey, Een binti Sarman Sanurki, Cucun Junariyah binti Dadang Emen, Arinah, dan Wiji Suyanti;
2. Menyatakan bahwa Permenakertrans No. PER.22/MEN/XII/2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri sebagai tidak sah dan tidak berlaku untuk umum;
3. Memerintahkan Menakertrans untuk mencabut Permenakertrans No. PER.22/MEN/XII/2008;
4. Menyatakan bahwa Keputusan Menakertrans (Kepmenakertrans) No. Kep-200/MEN/IX/2008 tentang Penunjukan Pejabat Penerbitan Surat Izin Pengerahan sebagai tidak sah dan tidak berlaku untuk umum;
5. Memerintahkan Menakertrans untuk mencabut Kepmen No. Kep-200/MEN/IX/2008;
6. Menyatakan bahwa Keputusan Menakertrans (Kepmenakertrans) No. Kep-201/MEN/IX/2008 tentang Penunjukan Pejabat Penerbitan Persetujuan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri sebagai tidak sah, dan tidak berlaku untuk umum.

Sentot menegaskan, dengan keluarnya salinan resmi dari MA ini, maka secara otomatis dengan waktu 90 hari ke depan sejak tanggal ditetapkan Permenakertrans No: 22/MEN/XII/2008, Kepmenakertrans No. Kep-200/MEN/IX/2008 dan Kepmenakertrans No. Kep-201/MEN/IX/2008 tidak sah dan tidak berlaku untuk umum.

“MA menetapkan putusan resminya tanggal 5 Mei 2009. Berarti sejak tanggal ditetapkan dalam waktu 90 hari ke depan keputusan itu sudah berlaku, sehingga Menakertrans sudah harus mentaati putusan MA ini,” ujarnya.

Sentot menilai putusan MA ini sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang. Proses administrasinya juga sangat cepat dan tepat. “MA sungguh hati-hati mengeluarkan putusan ini karena menyangkut kepentingan publik. MA juga tidak mau gegabah,” ujar Sentot.

Ia juga mengingatkan, bahwa putusan MA ini sudah final. Menakertrans tidak boleh banding karena putusan ini dikeluarkan oleh lembaga hukum yang paling tinggi yaitu MA.

Sebelumnya, awal Februari 2009, Pengajuan uji Materiil Permenakertrans No: 22/MEN/XII/2008 dilakukan sejumlah TKI dan Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo), karena Permen tersebut dinlai telah melanggar Undang-Undang No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, di samping menyimpang dari Perpres No 81/2006 tentang BNP2TKI. (pin)

SAMPLE OF DEMAND LETTER

SAMPLE – DEMAND LETTER

To:

PT. Balanta Budi Prima

Jl. Utan Kayu Raya No. 102

Jakarta Timur – DKI Jakarta 13120

Indonesia


Subject: Indonesian Manpower Recruitment – Demand Letter

We hereby appoint PT Balanta Budi Prima with address above to be our authorized Recruitment Agency in Indonesia and do place an order to select and recruit Indonesian Manpower stated below as per the under mentioned terms and conditions of service:

QUALIFICATION REQUEST :

Job Title : ….…………………

Sex : ….…………………

Total Order : ….…………………

Education : ….…………………

Age : : ….…………………

Expected Arrival : ….…………………

These employees will also be entitled to the following facilities which will be duly mentioned in their individual Employment Contract:

1. Duration Of Contract : ….………………… /years

2. Basic Salary : ….…………………

3. Shift Allowance : ….…………………

4. Employment Contract : (Attached)

5. Accommodation : Free with electricity, water, etc.

6. Working hours : 8 (eight) hours/day or 48 hours per week

7. Transportation : Free provided by company

8. Meal Allowance : Free provided by company

9. Medical : Free treatment of hospitalization, if required as per Labor laws of host country.. Every employee will be covered by workmen’s insurance.

10. Every employee will be covered by workmen’s insurance.

11. Every employee will be required to abide the Laws of the Country employment.

12. In case of death the employee while employed with us, we will arrange to send the dead body to his next of kin in the country of origin


COMPANY DATA ____________________________________________________________________________________________

Name of Company : ….…………………

Address : ….…………………

Line of Business : ….…………………

Total Employee :       ….…………………

Date of Establishment : ….…………………

Indonesian Employee : ….…………………

Location of Job Site : ….…………………


For,

Company name

_________________

Name: ….…………………

Title  : ….…………………