Jakarta, BNP2TKI, Rabu (22/12) Meski penetapan moratorium (penghentian sementara) TKI ke Malaysia belum dicabut pemerintah Indonesia hingga saat ini, rupanya tak membuat kedua pihak menghentikan sama sekali penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia.
Rabu, (22/12) di Jakarta, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia dan Inter Resources Consulting Global Search (M) Sdn BHD—perusahaan agensi perekrut TKI—melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) untuk penempatan TKI sektor formal ke Malaysia. MoU skema G to P yang kali pertama tersebut ditandatangani Direktur Kerjasama Luar Negeri untuk Kawasan Asia Pasifik dan Amerika BNP2TKI, Anjar Prihantoro dengan Direktur Utama IRC Global Search (M) Sdn BHD, Michael Heah.
Dalam MoU itu dinyatakan, penempatan TKI sektor formal ke Malaysia atas dasar G to P (Government to Private) disepakati untuk jenis pekerjaan bidang manufaktur. MoU juga menyebut para TKI dikontrak untuk masa kerja masing-masing dua tahun dengan gaji berkisar 1200-1500 RM (Ringgit Malaysia) atau sebesar Rp 4-5 juta per bulan. Upah itu tidak termasuk tunjangan berupa bonus, pemondokan, transportasi, maupun upah lembur.
Pada tahap awal, kata Anjar, BNP2TKI dan IRC Global Search akan menempatkan sekitar 600 TKI pada perusahaan Fairchild Semiconductor Sdn BHD dan Osram Opto.Semiconductor Sdn BHD di Penang, Malaysia. “Kebutuhannya memang baru sekitar 600 TKI per tahun, jadi penempatan 600 TKI itu akan dilakukan mulai 2011,” jelas Anjar.
Menurut Anjar, BNP2TKI selanjutnya akan bekerjasama Sekolah Menengah Kejuruan di berbagai daerah di tanah air dalam merekrut calon TKI lulusan SMK, untuk ditempatkan khususnya pada dua perusahaan manufaktur di Penang tersebut.
Calon pekerja manufaktur ini, seperti disyaratkan IRC Global Search memang setidaknya lulusan SLTA, berumur antara 18 sampai 35 tahun. Tidak mempunyai tato/tindikan atau tanda-tanda bekas tato. Lulus pemeriksaan kesehatan dan dibuktikan dengan sertifikat rumahsakit, yang terakreditasi oleh kedua pemerintah (Indonesia dan Malaysia). Disamping itu, calon TKI mendapatkan izin tertulis dari orangtua atau suami/isteri untuk bekerja di Malaysia.
Dalam MoU itu juga disebutkan mengenai pentingnya perlindungan kepada TKI di Malaysia lewat sistem perekrutan menyeluruh. Karenanya, para TKI tidak akan melalui pelatihan di Indonesia, namun lebih dulu berdasarkan on the job training selama beberapa bulan di sana sebelum dipekerjakan sebagai karyawan perusahaan.
Sementara itu, MoU BNP2TKI-IRC Global Serach (M) Sdn BHD dibuat untuk tiga tahun ke depan serta dapat diperbarui sepanjang kedua pihak memerlukannya. BNP2TKI dan IRC melakukan MoU berdasarkan prinsip saling menghormati dan kerjasama yang bermanfaat sesuai peraturan yang berlaku di kedua negara.
Adanya Mou itu, dipandang Anjar sebagai peluang bagi calon TKI yang berorientasi dalam pekerjaan sektor formal. Hal itu pun bisa dijadikan daya tawar bagi TKI karena kebutuhan pasar kerja di Malaysia terbilang tinggi, di samping MoU juga menetapkan peluang kenaikan gaji TKI setiap lima tahun maupun jenjang karier
You must be logged in to post a comment.